Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2 per bulan untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp100.000 per orang bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Besaran ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2026 Berdasarkan Kelas
Besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan kategori kepesertaan dan kelas yang dipilih. Untuk peserta mandiri, tarif tetap stabil sejak tahun 2020 sebagai bagian dari kebijakan perlindungan sosial nasional.
| Kategori Kelas | Iuran Per Bulan | Keterangan Peserta |
|---|---|---|
| Kelas 1 | Rp150.000 | PBPU / BP (Mandiri) |
| Kelas 2 | Rp100.000 | PBPU / BP (Mandiri) |
| Kelas 3 | Rp35.000 | Subsidi Pemerintah Rp7.000 |
| PPU (Karyawan) | 5% dari Gaji | 4% Perusahaan, 1% Karyawan |
| PBI (Gratis) | Rp0 | Ditanggung APBN/APBD |
Apa Saja Fasilitas BPJS Kelas 2?
Peserta kelas 2 berhak mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan kapasitas 3 hingga 5 tempat tidur per ruangan. Meskipun memiliki perbedaan dalam aspek privasi dibandingkan kelas 1, standar pelayanan medis, kualitas obat, dan kompetensi tenaga medis yang diberikan tetap sama di seluruh tingkatan kelas.
Subsidi Alat Kesehatan Peserta Kelas 2
- Kacamata: Subsidi maksimal sebesar Rp220.000 yang dapat diklaim setiap dua tahun sekali.
- Alat Bantu Dengar: Plafon subsidi maksimal Rp1.000.000 sesuai indikasi medis.
- Protesa Gigi: Subsidi maksimal Rp1.000.000 untuk penggantian gigi palsu.
Transisi ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025. Implementasi penuh pada 2026 mewajibkan rumah sakit menyediakan ruangan dengan maksimal 4 tempat tidur, ventilasi udara yang baik, dan suhu ruangan 20-26 derajat Celsius.
Kapan Denda BPJS Dihapus?
Mulai 1 Juli 2026, denda keterlambatan pembayaran iuran bulanan resmi dihapus untuk meringankan beban peserta. Namun, denda layanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal tetap berlaku jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Mandiri
- Gunakan aplikasi Mobile JKN untuk pembayaran via Virtual Account.
- Lakukan transaksi melalui ATM atau Mobile Banking Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).
- Lakukan pembayaran tunai melalui gerai minimarket seperti Alfamart dan Indomaret.
- Manfaatkan dompet digital seperti GoPay, OVO, Dana, atau LinkAja.
Sumber & Referensi
- Perpres No. 64 Tahun 2020: Dasar hukum besaran iuran JKN.
- Perpres No. 59 Tahun 2024: Regulasi mengenai implementasi KRIS.
- Nota Keuangan APBN 2026: Alokasi anggaran subsidi kesehatan nasional.
- Humas BPJS Kesehatan: Pernyataan resmi mengenai penyesuaian tarif iuran.
