Pendaftaran online RSUP Sanglah (sekarang RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah) adalah sistem reservasi layanan kesehatan digital yang memungkinkan pasien melakukan booking jadwal poliklinik melalui aplikasi smartphone untuk mengurangi waktu tunggu antrean fisik. Pada tahun 2026, infrastruktur ini telah terintegrasi dengan SatuSehat dan Mobile JKN guna memastikan validasi data rujukan BPJS Kesehatan berjalan secara otomatis dan akurat.
Cara Daftar Online RSUP Sanglah Lewat HP 2026
Langkah pendaftaran dilakukan melalui platform digital resmi untuk mendapatkan kode booking yang berfungsi sebagai akses verifikasi di gedung rumah sakit. Pastikan koneksi internet stabil dan aplikasi versi terbaru telah terpasang pada perangkat Anda sebelum memulai proses reservasi.
- Unduh dan Registrasi: Buka aplikasi Mobile JKN atau Ngoerah Care yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
- Akses Menu Antrean: Pilih menu Pendaftaran Pelayanan atau Antrean Faskes Rujukan Tingkat Lanjut pada halaman utama.
- Identifikasi Pasien: Masukkan Nomor Rekam Medis (NRM) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di database rumah sakit.
- Pilih Poliklinik: Tentukan tanggal kunjungan (H-7 hingga H-1) serta dokter spesialis tujuan sesuai dengan surat rujukan yang masih berlaku.
- Konfirmasi Booking: Klik tombol Daftar untuk mendapatkan QR Code atau kode booking elektronik yang akan dikirimkan juga melalui WhatsApp resmi rumah sakit.
Syarat Pendaftaran Pasien Baru Dan Pasien Lama
Persyaratan pendaftaran online dibedakan berdasarkan status kepesertaan dan riwayat medis pasien di RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah. Per tahun 2026, validasi biometrik mulai diimplementasikan untuk meningkatkan keamanan data rekam medis pasien.
- Pasien Lama: Wajib memiliki Nomor Rekam Medis (NRM) yang valid dan aktif di sistem SIMRS RSUP Prof. Ngoerah.
- Pasien Baru: Harus melakukan pendaftaran awal secara fisik di loket administrasi untuk verifikasi data kependudukan dan pembuatan nomor rekam medis perdana.
- Peserta BPJS: Memiliki Surat Rujukan dari Faskes Tingkat Pertama (FKTP) yang telah ter-input dalam sistem V-Claim BPJS Kesehatan.
- Pasien Umum/Eksekutif: Menyiapkan metode pembayaran digital (QRIS atau Transfer) untuk deposit layanan jika memilih jalur poliklinik eksekutif.
Jadwal Dan Waktu Operasional Pendaftaran Digital
Waktu pendaftaran online diatur secara ketat untuk menjaga keseimbangan rasio dokter dan pasien sesuai standar pelayanan minimal. Berikut adalah tabel rincian waktu operasional sistem e-registrasi yang berlaku pada tahun 2026.
| Kategori Layanan | Waktu Akses (WITA) | Batas Pendaftaran |
|---|---|---|
| Pendaftaran Online | 00.00 – 23.00 | H-7 sampai H-1 |
| Verifikasi Berkas | 08.00 – 16.30 | Setiap Hari Kerja |
| Pembatalan Janji | Maksimal H-1 | Sebelum 16.00 WITA |
| IGD & Gawat Darurat | 24 Jam Aktif | Tanpa Reservasi |
Solusi Kendala E-Registrasi Dan Kode Booking
Kendala teknis seperti notifikasi Error Rujukan Tidak Ditemukan biasanya dipicu oleh masa berlaku rujukan yang habis atau sinkronisasi server BPJS yang sedang maintenance. Jika hal ini terjadi, pasien disarankan melakukan pembersihan cache pada aplikasi atau melakukan pengecekan status rujukan melalui aplikasi P-Care.
Apabila pasien gagal mendapatkan kode OTP atau kode booking setelah mendaftar, tersedia layanan bantuan melalui WhatsApp Helpdesk SIMRS di nomor +6285185429091. Untuk kendala administratif lainnya, pasien dapat menghubungi pusat informasi di nomor 0812-3998-8570 pada jam kerja operasional.
Prosedur Fingerprint Dan Cetak SEP Mandiri
Setelah mendapatkan nomor antrean online, pasien wajib hadir di rumah sakit sesuai jadwal yang tertera untuk melakukan validasi fisik. Proses ini krusial bagi pengguna BPJS Kesehatan guna menerbitkan berkas klaim pelayanan medis secara legal.
- Scan Barcode: Pindai kode booking pada mesin Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM) di lobi utama.
- Fingerprint: Lakukan pemindaian sidik jari di loket pendaftaran untuk otentikasi kepesertaan BPJS.
- Cetak SEP: Mesin APM akan secara otomatis mencetak Surat Eligibilitas Peserta (SEP) jika data rujukan telah tervalidasi.
- Menuju Poliklinik: Pasien dapat langsung menuju ruang tunggu poliklinik tujuan untuk menunggu panggilan pemeriksaan dokter.
Sumber & Referensi
- RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah: Protokol resmi pendaftaran pasien tahun 2026.
- BPJS Kesehatan: Panduan integrasi Mobile JKN dan V-Claim terbaru.
- Kementerian Kesehatan RI: Regulasi sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) tipe A.
- SatuSehat: Standar integrasi data rekam medis elektronik nasional.
