BPJS

Cara Bayar Denda BPJS Lewat Mandiri Online 2026: Panduan Kode 23991 dan Aturan Terbaru

Cara bayar denda BPJS lewat Mandiri Online dilakukan melalui aplikasi Livin’ by Mandiri dengan memilih menu Bayar, kategori Asuransi, lalu memasukkan kode penyedia 23991 (BPJS Kesehatan Denda) beserta nomor Virtual Account peserta. Proses ini wajib diselesaikan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan yang nonaktif akibat tunggakan iuran bulanan agar bisa mengakses layanan rawat inap.

Aturan Denda BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Berdasarkan kebijakan terbaru, mulai 1 Juli 2026, denda keterlambatan iuran bulanan ditiadakan, namun denda pelayanan tetap berlaku bagi peserta yang mengakses rawat inap dalam 45 hari setelah aktivasi. Denda pelayanan ini dihitung sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak.

Kondisi KeterlambatanBesaran DendaKeterangan Resmi
Rawat Inap < 45 Hari5% Biaya PelayananBerlaku setelah status aktif kembali
Batas Maksimal DendaRp30.000.000Sesuai Perpres No. 64 Tahun 2020
Maksimal Tunggakan12 BulanBatas perhitungan denda layanan

Cara Bayar Denda BPJS Lewat Livin’ by Mandiri

Pembayaran denda melalui Livin’ by Mandiri mengharuskan penggunaan kode instansi khusus agar transaksi terverifikasi secara real-time oleh sistem BPJS Kesehatan. Pastikan saldo rekening mencukupi untuk melunasi total tagihan iuran pokok dan denda pelayanan sekaligus.

  1. Buka aplikasi Livin’ by Mandiri dan login menggunakan akun terdaftar.
  2. Pilih menu Bayar pada halaman utama aplikasi.
  3. Klik kategori Asuransi untuk mencari layanan kesehatan.
  4. Cari dan pilih penyedia jasa BPJS Kesehatan Denda atau masukkan kode 23991.
  5. Masukkan Nomor Virtual Account (VA) BPJS Kesehatan Anda.
  6. Periksa detail tagihan yang muncul, lalu klik Lanjutkan.
  7. Masukkan PIN Mandiri untuk menyelesaikan transaksi pembayaran.

Kode Bayar Denda BPJS Mandiri 23991

Kode 23991 adalah identitas unik untuk transaksi BPJS Kesehatan Denda di jaringan perbankan Bank Mandiri yang membedakannya dari pembayaran iuran rutin. Penggunaan kode yang salah dapat menyebabkan kegagalan sistem dalam mengenali pelunasan denda pelayanan yang Anda lakukan.

Berapa Lama Status BPJS Aktif Setelah Bayar Denda?

Status kepesertaan akan berubah menjadi aktif secara otomatis dalam waktu maksimal 1×24 jam setelah pembayaran berhasil diverifikasi. Peserta disarankan melakukan pengecekan status melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp CHIKA untuk memastikan sinkronisasi data telah selesai.

Perbedaan Denda Iuran dan Denda Pelayanan Rawat Inap

Penting untuk memahami bahwa denda iuran (sanksi telat bayar bulanan) saat ini telah dihapus dan digantikan dengan mekanisme penonaktifan status sementara. Sebaliknya, Denda Pelayanan adalah sanksi finansial yang hanya muncul jika peserta yang baru mengaktifkan kembali kepesertaannya langsung menggunakan fasilitas rawat inap tingkat lanjut.

Tips Menghindari Denda Layanan BPJS Kesehatan

  • Aktivasi Autodebet: Gunakan fitur autodebet di Livin’ by Mandiri untuk pembayaran otomatis setiap tanggal 10.
  • Cek Saldo Berkala: Pastikan dana tersedia di rekening sebelum tanggal jatuh tempo iuran rutin.
  • Monitoring Mobile JKN: Pantau riwayat pembayaran dan notifikasi tagihan melalui aplikasi resmi pemerintah.
  • Skema Cicilan REHAB: Manfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap jika memiliki tunggakan dalam jumlah besar.

Sumber & Referensi

  • BPJS Kesehatan: Regulasi denda pelayanan dan mekanisme aktivasi peserta.
  • Bank Mandiri: Panduan teknis pembayaran via Livin’ by Mandiri.
  • Perpres No. 64 Tahun 2020: Dasar hukum perhitungan denda jaminan kesehatan.
  • Perpres No. 63 Tahun 2022: Aturan terbaru mengenai iuran dan denda 2026.
Foto Randy

Tentang Penulis

Randy

Saya Randy. Saya mulai menyukai dunia tulis-menulis sejak SMA. Dari kebiasaan itu, saya belajar bahwa menulis bukan hanya soal merangkai kata, tetapi juga cara untuk memahami banyak hal dan membagikannya kepada orang lain dengan lebih mudah.

Lihat semua artikel Randy