BPJS Ketenagakerjaan Gojek adalah program perlindungan sosial bagi mitra pengemudi untuk memitigasi risiko kecelakaan kerja dan kematian melalui skema Bukan Penerima Upah (BPU). Mulai 1 Februari 2026, PT Goto Gojek Tokopedia Tbk secara resmi menanggung 100% iuran JKK dan JKM bagi ratusan ribu mitra pengemudi kategori Juara untuk meningkatkan standar kesejahteraan dan keamanan kerja di jalan raya.
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Gojek 2026
Untuk menjadi peserta jaminan sosial melalui ekosistem Gojek, mitra pengemudi harus memenuhi kriteria administratif utama guna sinkronisasi data kepesertaan.
- Identitas Kependudukan: Memiliki NIK KTP elektronik yang valid dan terdaftar di database kependudukan nasional.
- Akun Mitra Aktif: Terdaftar sebagai mitra pengemudi Gojek dengan nomor ponsel dan email yang aktif di aplikasi.
- Batas Usia: Calon peserta minimal berusia 15 tahun dan maksimal 65 tahun saat melakukan pendaftaran pertama.
- Metode Pembayaran: Memiliki saldo GoPay yang mencukupi untuk pembayaran iuran pertama jika tidak masuk kategori mitra Juara.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Gojek Online 2026
Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Swadaya Mitra Gojek atau portal resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi Gojek Driver dan akses menu Program Swadaya.
- Pilih opsi perlindungan sosial atau klik tautan pendaftaran khusus mitra BPU Gojek.
- Isi formulir digital dengan memasukkan Nama Lengkap, NIK, dan tanggal lahir sesuai KTP.
- Pilih paket jaminan (minimal JKK dan JKM) serta pilih lokasi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Lakukan konfirmasi data dan setujui mekanisme autodebit iuran melalui saldo deposit atau GoPay.
- Tunggu verifikasi sistem selama maksimal 1×24 jam hingga status kepesertaan muncul di menu profil.
Rincian Iuran dan Manfaat Jaminan Sosial 2026
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi mitra pengemudi ditentukan berdasarkan pilihan program perlindungan yang diambil secara bulanan.
| Paket Program | Estimasi Iuran | Manfaat Utama |
|---|---|---|
| JKK & JKM | Rp16.800/Bulan | Biaya medis tanpa batas & Santunan kematian |
| JKK, JKM, & JHT | Rp36.800/Bulan | Proteksi kerja & Tabungan masa tua |
| Mitra Juara | Gratis (Rp0) | 100% Iuran ditanggung oleh GoTo |
Program Iuran Gratis 100% untuk Mitra Juara Gojek
Program iuran gratis 100% adalah inisiatif strategis GoTo mulai tahun 2026 untuk memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi dengan performa terbaik. Mitra yang masuk kategori Juara tidak perlu melakukan pembayaran iuran bulanan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) karena seluruh biaya akan disubsidi penuh oleh perusahaan. Verifikasi status Mitra Juara dilakukan secara otomatis berdasarkan riwayat performa mingguan dan bulanan di aplikasi.
Prosedur Klaim JKK dan JKM bagi Pengemudi
Proses klaim jaminan sosial dapat diajukan apabila terjadi risiko kecelakaan saat menjalankan tugas atau dalam perjalanan menuju lokasi penjemputan.
- Klaim JKK: Melampirkan surat keterangan kecelakaan kerja, bukti orderan aktif di aplikasi, dan rekam medis dari rumah sakit mitra (PLKK).
- Klaim JKM: Ahli waris wajib menyerahkan KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian, dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kanal Pengajuan: Klaim dapat dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau datang langsung ke kantor cabang dengan membawa dokumen fisik asli.
Sumber & Referensi
- BPJS Ketenagakerjaan: Regulasi kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU) terbaru.
- PT Goto Gojek Tokopedia Tbk: Kebijakan subsidi iuran 100% bagi Mitra Juara 2026.
- Kementerian Ketenagakerjaan RI: Standar perlindungan sosial bagi pekerja sektor transportasi daring.
Integrasi jaminan sosial dalam ekosistem Gojek tahun 2026 memberikan kepastian hukum dan finansial bagi pengemudi. Pastikan status kepesertaan tetap aktif guna menjamin akses layanan medis tanpa batas biaya dan perlindungan ekonomi bagi keluarga jika terjadi risiko fatal.
Perlu dicatat bahwa data iuran dan manfaat di atas berlaku per Februari 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan dan manajemen Gojek.
