SIPP Online adalah platform daring resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang wajib digunakan oleh perusahaan untuk mengelola administrasi kepesertaan karyawan. Sistem ini mencakup pendaftaran pekerja, pelaporan upah, hingga pembayaran iuran, menggantikan proses manual dan memastikan akurasi data serta kepatuhan terhadap regulasi.
Fungsi Utama SIPP Online
SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Peserta) Online dirancang untuk memfasilitasi perusahaan dalam memenuhi kewajiban jaminan sosial tenaga kerja. Platform ini mengoptimalkan proses administrasi dan pelaporan data secara digital.
- Manajemen Data Peserta: Mendaftarkan karyawan baru, menonaktifkan karyawan yang sudah tidak bekerja (mutasi), dan memperbarui data pekerja secara individual maupun massal.
- Pelaporan Upah: Melaporkan data upah atau gaji tenaga kerja setiap bulan sebagai dasar perhitungan iuran.
- Pembayaran Iuran: Menghasilkan kode bayar (ID Billing) untuk pembayaran iuran program jaminan sosial melalui berbagai kanal perbankan.
- Akses Informasi: Memeriksa status kepesertaan, rincian iuran, dan riwayat pembayaran secara transparan dan real-time.
Syarat Pendaftaran Akun Perusahaan Baru
Sebelum melakukan pendaftaran, perusahaan perlu menyiapkan beberapa data penting untuk memastikan proses berjalan lancar. Data ini akan digunakan untuk verifikasi dan pembuatan akun.
- Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP): Nomor identitas unik yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan pertama kali terdaftar.
- Data User Login: Alamat email aktif perusahaan dan password yang akan digunakan untuk mengakses SIPP Online.
- Data User KPJ: Nomor Peserta (KPJ), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, dan nomor ponsel aktif dari perwakilan yang ditunjuk untuk verifikasi keamanan.
Langkah Pendaftaran dan Login SIPP Online
Proses pendaftaran perusahaan baru di SIPP Online dilakukan sepenuhnya secara daring melalui situs resmi. Setelah akun aktif, perusahaan dapat langsung login untuk memulai pengelolaan data.
- Akses situs resmi di sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pilih opsi “Daftar SIPP” untuk perusahaan yang belum memiliki akun.
- Isi formulir pendaftaran dengan data perusahaan (NPP) dan data user login (email, password).
- Lengkapi data user KPJ dan lakukan verifikasi nomor ponsel melalui kode OTP (One Time Password) yang dikirim via SMS.
- Buka email yang didaftarkan dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan oleh sistem BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah akun aktif, kembali ke halaman utama dan login menggunakan email serta password yang telah dibuat.
Pembaruan Program Jaminan Pensiun (JP) Tahun 2026
Pembaruan signifikan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2026 tidak terkait dengan platform SIPP Online, melainkan pada program Jaminan Pensiun (JP). Perusahaan perlu memahami perubahan ini karena berdampak pada perencanaan tenaga kerja dan kewajiban jangka panjang.
| Parameter Jaminan Pensiun | Ketentuan Berlaku 2026 |
|---|---|
| Batas Usia Pensiun | Naik menjadi 59 tahun |
| Manfaat Pensiun Minimum | Rp 411.400 per bulan |
| Manfaat Pensiun Maksimum | Rp 4.932.300 per bulan |
Penyesuaian ini merupakan bagian dari mekanisme bertahap yang akan terus meningkat hingga batas usia pensiun mencapai 65 tahun. Perusahaan wajib mengikuti ketentuan ini dalam administrasi kepesertaan program JP bagi karyawannya melalui SIPP Online.
